Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah

  1. oss

  1. Mengunjungi https://www.oss.go.id/ untuk membuat Hak Akses kemudian pemohon melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses kemudian pilih Skala Usaha
  2. Memilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha kemudian lengkapi data formulir yang tersedia sesuai jenis pelaku usaha
  3. Menerima notifikasi e-mail untuk Aktivasi setelah aktivasi pemohon mendapatkan Username dan Password yang akan digunakan masuk ke sistem OSS
  4. Melakukan login pada sistem OSS dengan menggunakan Username dan Password yang dikirimkan ke e-mail pemohon
  5. Memilih menu perizinan berusaha dan permohonan baru kemudian pemohon melengkapi data Badan Usaha/Pelaku Usaha, data bidang usaha, dan data produk/jasa jika sudah lengkap klik tombol Simpan
  6. Memeriksa daftar produk/jasa jika sudah sesuai klik tombol Selesai
  7. Memeriksa daftar usaha dan daftar kegiatan usaha jika sudah sesuai klik ikon "V" kemudian pilih Proses Perizinan Berusaha
  8. Membaca dan memahami berbagai macam Pernyataan Mandiri yang ditampilkan sistem kemudian klik checkbox masing-masing Pernyataan Mandiri lalu klik tombol Lanjut
  9. Memeriksa draft Perizinan Berusaha bila sudah sesuai klik checkbox kemudian pilih Terbitkan Perizinan Berusaha maka sistem OSS akan menampilkan informasi Perizinan Berusaha yang telah terbit meliputi NIB dan Pernyataan Mandiri
  10. Mengunduh, melihat, mencetak produk Perizinan Berusaha yang telah terbit di Sistem OSS

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB

online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah"